Pakar Hukum Trisakti, Ketua PN Parigi Moutong dan Hakim di PN Denpasar Harus Dicopot

    Pakar Hukum Trisakti, Ketua PN Parigi Moutong dan Hakim di PN Denpasar Harus Dicopot

    JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk bertindak tegas dengan memecat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong Yakobus Manu. Alasanya, kata Fickar, hakim tersebut telah mengacaukan sistem dengan mengajukan praperadilan saat sidang istrinya di PN Denpasar yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali.

    "Ini jelas sudah mengacaukan sistem, masa seorang hakim meminta praperadilan. Mestimya orang lain yang mengajukan, seperti, anaknya, adiknya, kakanya, atau orang tuanya yang mengajukan, jadi ini kebablasan, " kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar dikutip dari www.teropongistana.com Minggu (25/6/2023)

    Selain merusak sistem, kata Fickar, Mahkamah Agung (MA) juga harus bertindak tegas untuk memecat seorang hakim yang menjadi kuasa istrinya dalam mengajukan praperadilan. Fickar menyebut bahwa hakim tersebut tidak prpfesional dan sangat tidak etis karena kedudukannya bisa menjadi pebekan bagi hakim yang mengadili.

    "Mahkamah Agung harus bertindak tegas dengan memecat hakim yang menjadi kuasa hukum insidentil istrinya. KY harus turun tangan karena hakim pemohon sudah melanggar etika dan merendahkan martabat peradilan, " tegas Fickar.

    Disinggung tentang keterlibatan Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna yang menerbitkan akte surat kuasa izin hakim untuk menjadi kuasa istrinya sendiri yang ditetapkan tersangka untuk mengajukan praperadilan melawan Polda Bali. Menurut Fickar, Ketua PN Denpasar sangat konyol, mestinya dia tidak mengizinkan atau melarang hakim yang notabennya Ketua PN Parigi Moutong untuk berperkara mengajukan praperadilan. 

    "Hakim yang memperbolehkan izin ketua PN Parigi Moutong juga harus diberi sanksi yang berat karena solidaritas corp tidak boleh melanggar hukum dan etika kepatutan. Orang-orang ini sudah tidak profesional dalam bekerja.

    Sebelumnya juga, dari Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik sidang praperadilan istri soerang hakim yang ditangani oleh Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna. Dimana pada sidang tersebut Nyoman Wiguna telah penerbitan surat kuasa khusus kepada Ketua PN Parigi Moutong Yakobus Manu untuk menjadi pengacara Isidentil istrinya yang telah dijadikan tersangka oleh Polda Bali.

    "Kalau ada dugaan pelanggaran baik dari istri hakim yang menjadi tersangka ataupun Ketua PN Denpasar. Saya sarankan untuk masyarakat agar melaporkannya ke Komisi Yudisial, " kata Juru Bicara Komisi Yudisial Mico Ginting lewat pesan WhatsAapnya, Jumat (23/6/2023).

    Lebih lanjut kata Mico, pihaknya akan mempelajari persoalan ini terlebih dulu agar bisa mempunyai gambaran yang detail mengenai pokok-pokok persoalannya. Selanjitnya, kata Mico KY pastikan akan merespon dengan cermat secara hati-hati, apakah ada pelanggaran etik dari prilaku hakim tersebut.

    "Saya akan pelajari dulu persoalan ini, " jelas Mico.

    Disinggung penanganan kasus sidang praperadilan istri seorang hakim tersebut menjadi sorotan tajam dari publik, bahkan dari Mahkamah Agung juga sedang mengawasi sidangnya. KY menyebut pihaknya mendukung upaya MA yang ikut mengawasi proses persidangan praperadilan di PN Denpasar.

    "Sudah tepat apa yang dilakukan Mahkamah Agung dalam mengawasi persidangan praperadilan istri seorang hakim di PN Denpasar yang diduga lakukan pelanggaran etik, " ucap Mico.

    Sementara itu, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi juga akan mengawasi jalannya persidangan praperadilan di PN Denpasar  yang melibatkan istri seorang hakim aktif di Parigi Moutong. Kata Sobandi, pihaknya menjamin seluruh hakim Indonesia bersikap independen, termasuk hakim PN Denpasar, apalagi kata Sobandi, hakim yang menangani perkara tersebut terbilang lebih senior dari Ketua PN Parigi Moutong. 

    "Tidak boleh karena adanya relasi, terus jadi berubah putusanya atau memihak. Jadi tidak ada pengaruhnya walaupun Ketua PN Parigi Moutong hadir saat persidangan praperadilan di PN Denpasar Bali, " kata Sobandi.

    Untuk dikrhatui, Teni Hargono Warga Kota Bali. Dia adalah seorang janda yang memiliki dua (2) anak membuat usaha mikro dan kecil menengah, namun belakangan ternyata ada pihak lain yang menggunakan merek dagang Fettucheese. Kemudian, kasus merek dagang ini dibawa ke Polda Bali, menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah istri pejabat publik yang bertugas di PN Parigi Moutong. (Hadi/Red)

    Suhendi

    Suhendi

    Artikel Sebelumnya

    Waspada, Iming-iming Gaji Tinggi Bekerja...

    Artikel Berikutnya

    Wisata Alam Cemoro Jati Cafe and Resort...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bantuan Bencana Banjir, PIK2 Salurkan Ribuan Paket Beras untuk Dua Desa di Tangerang
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Sambut Hari Juang TNI AD, Kodim 0601/Pandeglang Ziarah Ke Taman Makam Pahlawan

    Tags